Halaman

Rabu, 08 Agustus 2012

Apoteker di Semarang Dilaporkan Menggelapkan Sediaan Narkotika dan Psikotropika

Apoteker di Semarang Dilaporkan Menggelapkan Sediaan Narkotika dan Psikotropika

Permasalahan menimpa profesi apoteker lantaran Yuli Setyarini, salah satu apoteker di Semarang dilaporkan menggelapkan sediaan narkotika dan psikotropika. Padahal apa yang di sangkakan kepada Yuli Setyarini adalah sediaan obat yang kepemilikannya melekat pada seorang apoteker sebagaimana diatur dalam Undang-undang Obat Keras (St No 419Tgl 22 Desember 1949). Kejadian ini bermula dari pengamanan obat tersebut dari apotek tempat Yuli bekerja ke Dinas Kesehatan Kota Semarang (bukti serah terima terlampir). Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan obat tanpa resep dokter. Pasalnya Yuli menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik modal apotek, dalam penambahan obat Danalgin (yang tergolong psikotropika) di luar resep yang diterima apotek dari dokter.

Dalam resep Danalgin diberikan kepada pasien sebanyak 10 tablet, namun resep diubah dengan ditambahkan 10 tablet, sehingga menjadi 20 tablet. Sebanyak 10 tablet di luar resep diduga dimanfaatkan tak sebagaimana mestinya. Setelah tahu ada pelanggaran yang ketiga kalinya oleh pemilik apotek, Yuli langsung mengundurkan diri dan mengembalikan surat izin apotek kepada Dinkes Kota Semarang.

Apa yang dilakukan oleh Yuli sudah sesuai dengan prosedur, sesuai hasil sidang pleno pengurus harian, Majelis Pertimbangan Etik Apoteker Daerah (MPEAD) dan Dewan Penasihat Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia JawaTengah, 3 Desember 2011 (terlampir).  Pada Selasa, 29 Februari 2012 juga telah dilakukan gelar perkara di Polda Jateng  dengan hasil, apa yang dilakukan oleh Yuli Setyarini, S.Farm, Apt  bukan  merupakan tindak pidana, maka penyidik diminta menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 (terlampir).

Anehnya, setelah obat yang tergolong narkotika dan psikotropika diamankan ke Dinkes kemudian dikembalikan ke apotek yang ikut disegel (bukti serah terima terlampir), dan Yuli justru dilaporkan ke Polsek Ngaliyan dengan tuduhan pencurian dan penggelapan. Pelaporan berselang tujuh bulan setelah pencabutan izin apotek pada Januari 2011 (bukti surat pencabutan izin terlampir) itu menyebabkan Yuli merasa dikriminalisasi, karena bukti-bukti pengamanan obat dari Yuli tidak digunakan pihak Polsek Ngaliyan, sehingga bisa P21 di Kejaksaan dan didakwa mencuri dan menggelapkan obat. Saat ini perkara itu tengah diselesaikan lewat sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Berkaitan kasus tersebut, saya merasa ada sesuatu yang tidak wajar, sehingga penyelesaian perlu penyikapan lebih jernih dan adil dari pihak berwenang/pengadil.

Emil Djohan
Jl Kauman Timur 88, Semarang
Suara Merdeka

2 komentar:

  1. Ini namanya penzaliman semua sudah sesuai prosedur kalo pencurian tidak mungkin diserahkan ke Dinas kesehatan, tolong IAI bertindak kalo kasus ini berlanjut berarti kita seluruh apoteker tidak ada jaminan hukum untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Lebih baik kita bubar. Kapolseknya dilaporkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) dan ditebuskan ke Kapolri karena melindungi dan mendukung upaya pengedaran narkotika secara ilegal

    BalasHapus
  2. Slots: Play Free & Real Money Casino Games in Mississippi
    Play Slots: Play Free & Real Money Casino 구미 출장마사지 Games 평택 출장안마 in Mississippi. Enjoy a variety of 서산 출장마사지 free 부천 출장안마 casino games to choose 경주 출장안마 from, including blackjack, slots,

    BalasHapus

Komentar Anda

BERITA WEBSITE IAI

iklan iklan iklan iklan iklan iklan iklan

IP