Halaman

Rabu, 08 Agustus 2012

Massa Geruduk PN Semarang

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Belasan orang yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Peduli Keadilan dan apoteker menggeruduk Pengadilan Negeri Semarang, Senin (2/7/2012) siang. Di halaman parkir mereka membentangkan tulisan menuntut keadilan untuk apoteker yang dipidanakan Yuli Setyarini.

"Hidup apoteker! Hidup apoteker!" teriak para pendemo itu.

Awal kasus Yuli Setyarini (30) warga Kauman, Semarang Tengah, itu terjadi ketika pemilik apotik Dirgantara, Ngaliyan, Wiwik dan Yulis melakukan perjanjian kerjasama pada 29 Mei 2010. Isinya tentang hak dan kewajiban apoteker menerima resep obat dan mengamankan/menyimpan obat-obatan.

Pada 1 Desember 2010, Yuli mengambil  dalam dus yang berisi obat jenis narkotika dan psikotropika.Lalu, ia menyerahkannya ke  Dinas Kesehatan Kota Semarang karena merasa tidak memesan obat-obatan keras  yang memerlukan ijin itu.

Langkah itulah yang dipermasalahkan. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama karena tidak memberi tahu pemilik apotik. Wiwik yang tersinggung langsung lapor ke Polsek Ngaliyan dengan  tuduhan pencurian atau penggelapan barang yang menyebabkan kerugian  Rp2.213.675 serta didakwa dengan pasal 374 KUHP.

Yuli membenarkan hal itu tetapi dalam rangka mengamankan karena sebagai apoteker ia tahu apotiknya tidak dalam kapasitas menyimpan obat itu. Selain itu, apotik tempatnya bekerja sudah pernah teguran karena kasus yang sama. "Setelah itu yang menangani dinas hingga apotik itu ditutup dan menjadi apotik baru," kata Yuli.

Yang mengejutkan, langkah pengamanan yang sudah diatur dalam undang-undang itu justru dipermasalahkan. Pada 13 Agustus 2011, Wiwik yang apotiknya sudah ditutup melaporkannya ke polsek Ngaliyan dan ia harus menjalani proses hukum hingga hari ini dalam jadwal tuntutan. (Tribunjogja.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda

BERITA WEBSITE IAI

iklan iklan iklan iklan iklan iklan iklan

IP