Halaman

Rabu, 08 Agustus 2012

Apoteker Dituntut 7 Bulan, Pendukung Demo di PN

SEMARANG, suaramerdeka.com - Puluhan apoteker dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hadir dalam sidang tuntutan apoteker Yuli Setyarini di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (2/7). Meski demikian, Yuli tetap dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuh bulan kurungan.

Oleh JPU, Agung Dhedy, Yuli dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika. Yuli dianggap menyalahi surat perjanjian antara dirinya dengan pemiliki apotek, Wiwik Suprihartiningsih. Dimana, obat-obat tersebut secara sepihak diserahkan oleh Yuli ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang. Yuli sendiri kemudian dmenyatakan keluar dari apotek. "Tindakan yang dilakukan oleh apoteker merugikan pemilik. Ini menyalahi surat perjanjian," kata Agung seusai persidangan.

Terpisah, Kuasa Hukum Yuli, Bambang Joyo Supeno mengatakan apa yang dilakukan oleh Yuli tidak salah. Dakwaan mengenai penggelapan sama sekali tidak benar, lantaran obat diserahkan ke Dinas Kesehatan dengan alasan ada pelanggaran yang dilakukan oleh apotek. Dakwaan keluar kerja dari apotek juga dimentahkan dengan klausul dalam surat perjanjian itu sendiri.

Dipidanakannya Yuli, membuat Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Semarang, Djatmika SSi Apt, berang. Pasalnya tindakan Yuli menyerahkan narkotika dan psikotropika ke Dinkes sudah sesuai prosedur kinerja apoteker.

Sementara itu, Yuli menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan apotek salah satunya adalah mengeluarkan resep psikotropika, dimana ia sama sekali tidak mengetahuinya.
( Hanung Soekendro / CN32 / JBSM )
Suara Merdeka

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda

BERITA WEBSITE IAI

iklan iklan iklan iklan iklan iklan iklan

IP