Halaman

Rabu, 08 Agustus 2012

Jaksa Tuntut Apoteker Tujuh Bulan

Puluhan apoteker dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hadir dalam sidang tuntutan apoteker Yuli Setyarini di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Meski demikian, Yuli tetap dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuh bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Agung Dhedy SH mengatakan, terdakwa Yuli telah dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika. Yuli dianggap menyalahi surat perjanjian antara dirinya dengan pemiliki apotek, Wiwik Suprihartiningsih. Dimana, obat-obat tersebut secara sepihak diserahkan oleh Yuli ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang. Yuli sendiri kemudian dmenyatakan keluar dari apotek.

"Tindakan yang dilakukan oleh apoteker merugikan pemilik. Ini menyalahi surat perjanjian," kata Agung seusai persidangan.

Sementara itu dalam persidangan, terdakwa Yuli menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan apotek salah satunya adalah mengeluarkan resep psikotropika, dimana ia sama sekali tidak mengetahuinya.(nas)

(Sumber : TimRedaksi Website Kejaksaan Agung RI /Kejari Semarang)

1 komentar:

  1. Tidak ada salahnya baca web berikut : http://id.berita.yahoo.com/telusuri-keterlibatan-hakim-lain-kpk-gandeng-ma-153117724.html

    BalasHapus

Komentar Anda

BERITA WEBSITE IAI

iklan iklan iklan iklan iklan iklan iklan

IP