Jakarta, Vonis 4
bulan penjara oleh majelis hakim di PN Semarang kepada apoteker Yuli Setyarini
sangat lemah alasan hukumnya. Kesan memaksakan vonis terhadap Yuli yang sedang
melaksanakan tugasnya sebagai apoteker dan dilindungi UU tersebut, dinilai
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai pendzoliman berkedok vonis.
"Yuli
melakukan pengamanan obat, dan diamankan ke instansi yang berwenang. Apa yang
dilakukannya sudah sesuai UU, kok dinyatakan penggelapan. Ini kan namanya Yuli
didzolimi. Ini pendzoliman lewat vonis. Kami mohon KY mencegah hal ini,"
kata Sekjen IAI Nurul Falah, pada saat konferensi pers usai melaporkan vonis
terkait Yuli di KY, Rabu (26/9) siang.
Menurut dia,
IAI berencana akan memberikan bantuan hukum melalui tim pengacaranya kepada
Yuli. IAI tidak akan membiarkan anggotanya yang tidak bersalah, di kriminalisasi.
Kasus Vonis Yuli Apoteker
Dilaporkan IAI ke Komisi Yudisial
Ikatan Apoteker
Indonesia (IAI), Rabu (26/9) siang ini melaporkan kasus kriminalisasi kepada
apoteker Yuli Setyarini S Farm ke Komisi Yudisial (KY). Yuli sebagai apoteker
yang bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan Kota Semarang, oleh JPU dijerat
Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatannya.
Oleh majelis hakim, Yuli
yang anggota IAI Semarang tersebut divonis 4 bulan penjara. Padahal Yuli
melakukan pengamanan obat sesuai kewenangannya sebagai apoteker. Apalagi
dititipkannya di Dinas Kesehatan Kota Semarang, instansi pemerintah yang
berwenang untuk membina dan mengawasi.
"Vonis ini jelas
bencana bagi dunia apoteker. IAI menilai bahwa apa yang dilakukan Yuli sudah
sesuai UU, mengapa divonis bersalah melakukan penggelapan oleh majelis hakim.
Dengan vonis ini maka kami apoteker tak punya perlindungan hukum lagi. Ini
adalah penistaan terhadap apoteker. Dan kami khawatir vonis terhadap Yuli ini
dijadikan yurisprudensi," kata Drs M Dani Pratomo Apt, Ketua Umum Pengurus
Pusat IAI dalam jumpa pers usai menyerahkan berkas laporan terkait vonis
tersebut ke KY.
Dalam kesempatan yang
sama, pengacara Yuli, Bambang Joyo Supeno mengatakan, bahwa majelis hakim tidak
mempertimbangkan alat bukti dari pihaknya. Juga adanya laporan bahwa pelapor
bertemu dengan ketua majelis hakim. Yang mana hal ini menunjukkan bahwa diduga
kuat majelis hakim yang diketuai Tjipto S Basuki tidak independen.
"Karena alasan
hukum yang mendasari hakim memutus kasus ini sangat-sangat lemah. Tapi tetap
saja Yuli di vonis bersalah," kata Bambang.
Menurut Ketua Bidang
Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, KY
tidak bisa mengubah keputusan pengadilan, namun akan kita periksa apakah ada
pelanggaran kode etik, dan pelanggaran perilaku serta kejanggalan-kejanggalan
lain, yang mempengaruhi hakim saat memutuskan perkara.
0 komentar:
Posting Komentar