Halaman

Rabu, 26 September 2012

IAI minta Komisi Yudisial Cegah Pendzoliman Lewat Vonis


Jakarta, Vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Semarang kepada apoteker Yuli Setyarini sangat lemah alasan hukumnya. Kesan memaksakan vonis terhadap Yuli yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai apoteker dan dilindungi UU tersebut, dinilai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai pendzoliman berkedok vonis.

"Yuli melakukan pengamanan obat, dan diamankan ke instansi yang berwenang. Apa yang dilakukannya sudah sesuai UU, kok dinyatakan penggelapan. Ini kan namanya Yuli didzolimi. Ini pendzoliman lewat vonis. Kami mohon KY mencegah hal ini," kata Sekjen IAI Nurul Falah, pada saat konferensi pers usai melaporkan vonis terkait Yuli di KY, Rabu (26/9) siang.

Menurut dia, IAI berencana akan memberikan bantuan hukum melalui tim pengacaranya kepada Yuli. IAI tidak akan membiarkan anggotanya yang tidak bersalah, di kriminalisasi.

"Kalau bekerja sesuai UU saja terancam di kriminalisasi, mana ada orang mau jadi apoteker. Lalu bagaimana nantinya 70 fakultas Farmasi kita? Ini adalah masalah serius, dan kami akan terus mendukung banding yang dilakukan Yuli," kata Nurul. (suara merdeka)


Kasus Vonis Yuli Apoteker Dilaporkan IAI ke Komisi Yudisial

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9) siang ini melaporkan kasus kriminalisasi kepada apoteker Yuli Setyarini S Farm ke Komisi Yudisial (KY). Yuli sebagai apoteker yang bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan Kota Semarang, oleh JPU dijerat Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatannya.

Oleh majelis hakim, Yuli yang anggota IAI Semarang tersebut divonis 4 bulan penjara. Padahal Yuli melakukan pengamanan obat sesuai kewenangannya sebagai apoteker. Apalagi dititipkannya di Dinas Kesehatan Kota Semarang, instansi pemerintah yang berwenang untuk membina dan mengawasi.

"Vonis ini jelas bencana bagi dunia apoteker. IAI menilai bahwa apa yang dilakukan Yuli sudah sesuai UU, mengapa divonis bersalah melakukan penggelapan oleh majelis hakim. Dengan vonis ini maka kami apoteker tak punya perlindungan hukum lagi. Ini adalah penistaan terhadap apoteker. Dan kami khawatir vonis terhadap Yuli ini dijadikan yurisprudensi," kata Drs M Dani Pratomo Apt, Ketua Umum Pengurus Pusat IAI dalam jumpa pers usai menyerahkan berkas laporan terkait vonis tersebut ke KY.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Yuli, Bambang Joyo Supeno mengatakan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari pihaknya. Juga adanya laporan bahwa pelapor bertemu dengan ketua majelis hakim. Yang mana hal ini menunjukkan bahwa diduga kuat majelis hakim yang diketuai Tjipto S Basuki tidak independen.

"Karena alasan hukum yang mendasari hakim memutus kasus ini sangat-sangat lemah. Tapi tetap saja Yuli di vonis bersalah," kata Bambang.

Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, KY tidak bisa mengubah keputusan pengadilan, namun akan kita periksa apakah ada pelanggaran kode etik, dan pelanggaran perilaku serta kejanggalan-kejanggalan lain, yang mempengaruhi hakim saat memutuskan perkara.

Selain itu dia meminta pihak pelapor segera melengkapi kelengkapan yang diperlukan, serta berharap pihak-pihak terkait akan kooperatif memenuhi panggilan KY, sehingga cepat penuntasannya. (suara merdeka)

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda

BERITA WEBSITE IAI

iklan iklan iklan iklan iklan iklan iklan

IP